Selasa, 06 Januari 2009

perpustakaan

perpustakaan


Untuk memahami dengan mudah tentang perpustakaan ada beberapa istilah yang perlu dipahami yaitu:
pustaka (buku / kitab) adalah kumpulan berisi hasil tulisan atau cetakan, jilid menjadi satu agar mudah dibaca yang berjumlah beberapa halaman. Dari kata pustaka terbentuk kata turutan, yaitu perpustakaan, pustakawan, kepustakaan, ilmu perpustakaan dan kepustakawanan.
Perpustakaan yaitu kumpulan buku-buku atau bangunan fisik tempat buku dikumpulkan, disusun menurut sistem tertentu untuk kepentingan pemakai.
Pustakawan adalah orang yang bekerja di perpustakan, atau di lembaga yang sejenisnya dan memiliki pendidikan perpustakaan secara pormal.
Kepustakaan yaitu bahan bacaan yang digunakan untuk menyusun karangan, makalah, artikel, laporan ilmiah, dan sejenisnya.
Ilmu perpustakaan adalah ilmu yang mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan perpustakaan, cakupany meliputi:
organisasi perpustakaan , cara mengolah menyimpan dan sistem temukembalinya (informasi)
pelestarian koleksi perpustakaan
penyebaran informasi dan jasa perpustakaan lain untuk kepentingan masyarakat
f. kepustakawanan adalah hal-hal yang berkaitan dengan pustakawan: profesi kepustakawanan dan penerapan ilmu, misalnya dalam pengadaan koleksi, pengolahan, pedayagunaanya dan penyebaran informasi kepada pemakai.

Macam-macam perpustakaan
perpustakaan nasional merupakan perpustakaan utama dan paling komprehensif yang malayani keperluan informasi dari penduduk suatu negara. fungsinya iayalah menyimpan semua bahan pustaka yang tercetak dan terekam yang diterbitkan oleh suatu negara,
kalau di indonesia dipungsikan untuk:
a. membantu presiden dalam merumuskan kebijakan mengenai pengembangan, pembinaan, pendayagunaan perpustakaan.
b. Melaksanakan pengembangan tenaga perpustakaan dan kerjasama baik dalam negri maupun luarnegri.
c. Melaksanakan pembinaan semua jenis perpustakan negri maupun suasta yang ada dinegaranya.
d. Pengumpulan,pelestarian, pengolahan bahan pustaka dari dalam dan luar negri.
e. Melaksanakan penyusunan naskah bibliografi nasional dan katalog induk nasional.
f. Melaksanakan penyusunan bahan rujukan berupa indeks, bibliografi subjek, abstak, dan penyusunan perangkat lunak bibliografi.
g. Melaksanakan jasa koleksi rujukan dan naskah.
h. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar